Link2Communion.com

Pages

Selasa, 07 Agustus 2012

Tata Tertib

Tata Tertib Prakerin :
  1. Siswa-Siswi yang yang mengikuti Praktek Kerja Industri dilingkungan Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah menggunakan Pakaian yang Rapih berupa kain (Pakaian Sekolah atau Jas Almamater);
  2. Memakai Sepatu pada saat melakukan tugas rutinitas setiap harinya;
  3. Siswa-Siswi harus patuh dan tunduk atas segala aturan yang belaku dilingkungan kantor BAdan Diklat Provinsi Jawa Tengah;
  4. Mengisi Daftar Absensi dengan benar;
  5. Mengikuti Jadwal Pelaksanaan Prakerin dengan memperhatikan tenggat waktu masing-masing projek yang telah ditentukan oleh Pembimbing Industri;
  6. Melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab yang dibebankan kepada Siswa-Siswi Peraktek Kerja Industri;
  7. Mamahami dengan baik Job Descripton Bidang Teknologi Informasi dan Multimedia;
  8. Membuat SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN dalam mengikuti ATURAN-ATURAN yang dimuat dalam ATURAN PRAKERIN yang sudah dipahami dengan baik.
Sanksi :

  1. Apabila Siswa-Siswa yang melaksanakan Praktek Kerja Industri Absen (Tidak Hadir) tanpa pemberitahuan kepada Pembimbing Industri, maka disebut Mangkir (Aplha) pada hari itu juga, dan apabila dalam 1 (satu) Bulan ditemukan 3 (tiga) kali Mangkir (Alpha) maka pihak Industri akan mengeluarkan/ menghentikan Siswa-Siswi terkait secara sepihak dengan sepengetahuan guru pembimbing Sekolah;
  2. Bagi Siswa-Siswi yang tidak hadir sesuai jadwal tugas karena SAKIT, wajib menyampaikan surat ijin Sakit yang ditandatangani oleh Dokter / orang tua / walimurid / Guru Pembimbing Sekolah, selain itu dianggap MANGKIR (Alpha);
  3. Bagi Siswa-Siswi tidak boleh datang terlambat sesuai Jadwal Tugas dalam melaksanakan Tugas Praktek kerja Industri, dan apabila ditemukan terlambat sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) Bulan maka akan dikenakan Sanksi Skorsing (Cacat Kehadiran) dan tidak diperbolehkan melaksanakan Praktek Kerja Industri selama 1 (satu) Minggu dan wajib diketahui oleh Guru Pembimbing Sekolah;
  4. Keluar dari lingkungan kerja TANPA Ijin dari pembimbing Industri akan dikenakan sanksi berupa TEGURAN KERAS hingga dikeluarkan dari KEGIATAN PRAKERIN ;
  5. Apabila Siswa-Siswi tidak mematuhi aturan Jadwal yang telah ditentukan atau melakukan Pertukaran Jadwal Praktek Kerja Industri tanpa sepengetahuan Pembimbing Industri maka pada hari itu juga akan dikenakan sanksi MANGKIR (Alpha).


Jadwal Pelaksanaan Prakerin :

1.    Senin - Kamis   : 07.00 s.d 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 s.d 13.00 WIB;
Jumat               : 07.00 s.d 11.00 WIB dengan waktu istirahat 09.00 s.d 09.30 WIB.
2.    Khusus bulan Puasa :
Senin - Kamis   : 08.00 s.d 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 s.d 13.00 WIB;
Jumat               : 08.00 s.d 11.00 WIB dengan waktu istirahat 09.00 s.d 09.30 WIB.
3.    Jadwal Tugas yang dimaksud sudah dibuat WAJIB DIKETAHUI oleh Guru Pembimbing, Orang tua Siswa dan Siswi bersangkutan.