Prosedur pengajuan Prakerin :
- Setiap Institusi Pendidikan Kejuruan khususnya dalam bidang Teknologi Informasi dan Multimedia yang akan memasukkan permohonan bagi Siswa-Siswi-nya untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri wajib memasukkan surat pemohonan berupa surat tertulis Ke Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya, sesuai rencana masa PRAKERIN untuk mendapatkan Konfirmasi dari Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah;
- Waktu dan masa mengikuti Praktek Kerja Industri bagi Siswa-Siswi calon Peserta Prakerin Bidang Teknologi Informasi dan Multimedia akan disesuaikan dengan kebutuhan pihak Institusi Pendidikan Kerjuruan terkait;
- Kepastian persetujuan pelaksanaan Prakerin di Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah akan dijawab melalui surat balasan tertulis dari Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah ke Institusi Pendidikan Kejuruan terkait;
- Pada hari pertama pelaksanaan Prakerin, siswa-siswi Pesera Prakerin diantar oleh Guru Pembimbing dengan membawa dengan membawa surat tertulis.